Jumat, 05 April 2013

GEOPOLITIK INDONESIA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GEOPOLITIK INDONESIA



DISUSUN OLEH:
AMINAH CENDRA KASIH

NIM:
A1C211061


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI



 A. Pengertian Geopolitik Indonesia
            Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
            Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya.
            Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, yaitu: universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
            Salah satu pedoman manusia agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan Nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
            Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinato; Sumiarno: 2005).

B. Pengertian Wawasan Nusantara
                Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia.
            Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian, Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantar
1. Wilayah (Geografi)
a.      Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’  berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada tahun 1268. Pengertian Archipelago selalu berkembang, dan akhirnya archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebgai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The indian Archipelago.
b.      Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”, “Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘Nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Setelah cukup lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata ‘Indonesia’. Pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, kata Indonesia dipakai sebagai subutan bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch Oost Indie. Dan sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.       Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1)      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3)      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat.
5)      Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara damai.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut.
1)      Negara Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)      Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3)      Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)      Landas Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.  Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d.      Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benus Asia dan benua Australia serta diantara samudera Pasifik dan samudera Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara               : ± 6º 08’ LU
Selatan                        : ± 11º 15’ LS
Barat               : ± 94º 45’ BT
Timur               : ± 141º 05’ BT
                        Jarak utara-selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jaraj barat-timur sekitar 5.110 km. luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km² yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan 3.166.163 km².

2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1) Asal Istilah Geopolitik
            Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat menjadi Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
            Pengertian geopolitik telah dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2) Pandangan Ratzel dan Kjellen
            Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.
            Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, dan mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
3)Pandangan Haushofer
            Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme (pemekaran wilayah) juga mengandung ajaran realisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b)      Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilautan.
c)      Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d)     Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
4) Geopolitik Bangsa Indonesia
            Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham resialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama.
            Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme.

b. Geostrategi
            Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga dari aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
2)      Demodrafi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3)      Ideologi : Pancasila terletak di antara demokrasi liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam, dan Korea Utara).
4)      Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis di selatan dan Sosialis di utara.
6)      Sosial : masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.
8)      Hankam : Geopolitik dan Geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak di antara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

Jadi, geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.

3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
            Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriare Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut terotorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 sampai dengan 17 Februari 1969
            Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara perhitungannya. Dengan demikian luas wilayah teritorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km² kemudian bertambah menjadi 5 juta km² lebih.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia (Internal Waters) yang meliputi:
a)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b)      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
c)      Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
            Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung kebijaksanaan pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
d.   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada tanggal 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
Melalui perjuangan panjang di Forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui asas negara kepulauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR negara RI kemudian menetapkan UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.

D. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a.   Wujud wilayah
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, dan antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
            Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
            Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

2. Isi Wawasan Nusantara
            Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1)      Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)      Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)      Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan luhur, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.       Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, ketrpaduan dan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

E. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
            Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya.

2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nsional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1)      Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2)      Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)      Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)      Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6)      Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)      Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan cirri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.
2)      Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.

3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk Negara-negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan Negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pncasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke semua daerah atau propinsi.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

4. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
            Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
            Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional  tersebut dapat berjalan dengan sukses.
            Secara ringkas dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konseps dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembag seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar