PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
GEOPOLITIK
INDONESIA
DISUSUN
OLEH:
AMINAH CENDRA KASIH
AMINAH CENDRA KASIH
NIM:
A1C211061
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
Geopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam
arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam.
Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: hubungan antara
manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia
dengan makhluk lainnya.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang, yaitu: universal filosofis dan
sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik,
misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup
bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia
dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis
bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan,
misalnya aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk
dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan
aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
Salah satu pedoman manusia agar
tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya adalah wawasan nasional yang berpijak pada
wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Kepentingan
Nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan
dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.
Oleh karena itu, wawasan nusantara
adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa
dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur
ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam
pengertian secara keseluruhannya (Suradinato; Sumiarno: 2005).
B.
Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah
wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang,
cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata
‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua
hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan UUD
1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan
bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian,
Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantar
1. Wilayah (Geografi)
a.
Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti laut atau
wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat
diartikan sebagai lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam
naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada
tahun 1268. Pengertian Archipelago selalu berkembang, dan akhirnya archipelago selalu diartikan kepulauan
atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa
pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebgai unsur penghubung dan
bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The indian Archipelago.
b.
Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda
dinamakan Nederlandsch Oost Indishe
Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah
negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak
nama dipakai, yaitu “Hindia Timur”,
“Insulinde” oleh Multatuli, “Nusantara”,
“Indonesia” dan Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan
Belanda. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti
India dan ‘Nesos’ berarti pulau.
Indonesia mengandung makna spiritual, yang didalamnya terasa ada jiwa
perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.
Setelah cukup
lama istilah itu dipakai hanya sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan
para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata ‘Indonesia’.
Pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, kata Indonesia dipakai sebagai subutan
bagi bangsa, tanah air, dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Nederlandsch Oost Indie. Dan sejak
proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi
negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c.
Konsepsi
tentang Wilayah Lautan
Beberapa
konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut:
1) Res Nullius, menyatakan
bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2) Res Cimmunis, menyatakan
bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat dimiliki
oleh masing-masing negara.
3) Mare Liberum, menyatakan
bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4) Mare Clausum (The Right and
Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut
sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat.
5) Archipelagic State Pinciples (asas
Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB
tentang hukum laut.
Saat
ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United
Nation Convention on the Law of the Sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan
untuk membentuk tertib hukum laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi
internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara damai.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai negara
kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif,
dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Negara
Kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2) Laut
Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di
ukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut
terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar
yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan
batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.
3) Perairan
Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis
pangkal.
4) Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5) Landas
Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang
terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah
wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil
laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350
mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam
2500 m.
d.
Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benus Asia dan benua
Australia serta diantara samudera Pasifik dan samudera Indonesia, yang terdiri
dari 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama
adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi
sebagai berikut:
Utara :
± 6º 08’ LU
Selatan :
± 11º 15’ LS
Barat :
± 94º 45’ BT
Timur :
± 141º 05’ BT
Jarak utara-selatan
sekitar 1.888 km, sedangkan jaraj barat-timur sekitar 5.110 km. luas wilayah
Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km² yang terdiri dari daratan seluas
2.027.087 km² dan perairan 3.166.163 km².
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1) Asal Istilah Geopolitik
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi
politik (Political Geography). Istilah
ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia,
Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
menjadi Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik
perhatian dan tekanannya. Ilmu bumi politik (Political
Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan
geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Pengertian geopolitik telah
dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX
sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2) Pandangan Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad
ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara
adalah mirip organisme (makhluk hidup). Disamping itu Rudolf Kjellen
berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir
sama. Mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme
(makhluk hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses
lahir, tumbuh, dan mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
3)Pandangan Haushofer
Pemikiran
Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme (pemekaran wilayah) juga
mengandung ajaran realisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling
unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah
sebagai berikut:
a) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
b) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilautan.
c) Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia
Barat (Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur
Raya.
d) Geopolitik
dirumuskan sebagai perbatasan. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan
politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya.
4) Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. Oleh karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan
adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham
resialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa
memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Dalam hubungan internasional, bangsa
Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu
wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme.
b. Geostrategi
Strategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Sebagai contoh
pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan
posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga dari
aspek-aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.
Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1) Geografi
: wilayah Indonesia terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di
antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
2) Demodrafi
: penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia)
dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3) Ideologi
: Pancasila terletak di antara demokrasi liberalisme di selatan (Australia dan
Selandia Baru) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam, dan Korea Utara).
4) Politik
: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan
demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5) Ekonomi
: Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis di selatan dan
Sosialis di utara.
6) Sosial
: masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan
dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya
: budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di
utara.
8) Hankam
: Geopolitik dan Geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia
terletak di antara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
Jadi, geostrategi adalah perumusan strategi nasional
dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya.
Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi
sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun
internasional.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia
dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai
dengan 13 Desember 1957
Wilayah
negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Territoriare
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
terotorial Indonesia. Ordonasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah
laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau
demi pulau secara terpisah-pisah. Sebagian besar wilayah perairan dalam
pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan
kepentingan keselamatan dan keamanan negara kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda 13
Desember 1957 sampai dengan 17 Februari 1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan
Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wilayah nasional dan cara
perhitungannya. Dengan demikian luas wilayah teritorial Indonesia yang semula
hanya sekitar 2 juta km² kemudian bertambah menjadi 5 juta km² lebih.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1962 tentang lalu lintas damai di perairan
pedalaman Indonesia (Internal Waters) yang
meliputi:
a) Semua
pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
b) Semua
pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas, dan
c) Semua
pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi
Landas Kontinen) sampai sekarang
Asas-asas
pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai
berikut:
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan
negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika
tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di
tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara
tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hukum dan untuk mendukung
kebijaksanaan pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam
Undang-Undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu
UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan
ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang
ditimbulkannya.
d.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah
negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada tanggal 21 Maret 1980. Batas
ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1) Persediaan
ikan yang semakin terbatas.
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasional Indonesia.
3) ZEE
mempunyai kekuatan hukum internasional.
Melalui perjuangan
panjang di Forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II
di New York 30 April 1982 menerima “The
United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS), yang kemudian
ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara
termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui asas negara kepulauan serta
menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR negara RI kemudian
menetapkan UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang
Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 Indonesia telah tercatat sebagai salah
satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.
D. Unsur-unsur Dasar Wawasan
Nusantara
1. Wadah
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a.
Wujud
wilayah
Letak geografis negara
berada di posisi dunia antara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Hindia, dan antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional
Indonesia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut
Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden
memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara
hukum (Rechtsstaat) bukan negara
kekuasaan (machtsstaat). Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan
oleh presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi
wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan:
1) Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintah
negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan luhur, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh yang meliputi:
1) Satu
kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2) Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3) Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu
tertib sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata
laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa
yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada
falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta,
rasa dan karsa secara terpadu.
b. Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, ketrpaduan dan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan
Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai
Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep Wawasan
Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama
yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada
sila-sila berikutnya.
2. Wawasan Nusantara dalam
Pembangunan Nsional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik
1) Kebulatan
wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa
Indonesia.
2) Keanekaragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia.
3) Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan
seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa
yang sama.
4) Pancasila
merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke
arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan
politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh
kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7) Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1) Kekayaan
di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan cirri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1) Masyarakat
Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan
tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1) Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan Negara.
2) Tiap-tiap
warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di
bidang wilayah adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional,
sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia.
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya
alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional
termasuk Negara-negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai
karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan Negara tetangga
antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional dan hak
lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d.
Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan Negara di berbagai bidang tampak
pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan
transportasi.
e.
Penerapan di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan
bangsa Indonesia tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan
dengan asas Pncasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus
adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan
tinggi ke semua daerah atau propinsi.
f.
Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4. Hubungan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan
dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan
tujuan nasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan
nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia
adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan
nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa
Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konseps dasar yang
saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar tetap jaya dan berkembag seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar