Sabtu, 06 April 2013

PENDIDIKAN


A. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
            Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan dating. Sedangkan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
            Penyelenggaraan system pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya, diantaranya yaitu:
1. Kelembagaan Pendidikan
            Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Jalur Pendidikan
            Penyelenggaraan Sisdiknas dilaksanakan melalaui dua jalur, yaitu:
Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur Pendidikan Sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi).
Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesianambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain.
b. Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab V, Pasal 2).
Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu juga berfungsi mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
UU RI No. 2 Tahun 1989 menyatakan dasar dan wajib belajar pada pasal 14 Ayat 1 bahwa, “Warga Negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”, dan ayat 2 menyatakan bahwa, “Warga Negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.”
Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan.
Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
            Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
            Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi, dan kesenian tertentu. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu. Institut ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Sedangkan universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
            Pendidikan yang bersifat akademik dan pendidikan professional memusatkan perhatian terutama pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan teknologi, sedangkan pendidikan yang bersifat professional memusatkan perhatian pada usaha pengolahan peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi.

2. Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
            Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No. 2 tahun 1989 Bab I Pasal 1 Ayat 4 No. 2 Tahun 1989). Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas:
Pendidikan Umum
Pendidikan Umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan universitas.
Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga pendidikannya seperti, STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa serta tunagrahita. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan dapat terdiri dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat tinggi. Yang termasuk pendidikan tingkat menengah seperti SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), dan yang termasuk pendidikan tingkat tinggi seperti APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri).
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar, tingkat pendidikan menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Yang termasuk tingkat pendidikan dasar misalnya madrasah ibtidaiyah, tingkat pendidikan menengah seperti tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang tingkat pendidikan tinggi seperti sekolah theologia, IAIN (Institut Agama Islam Negeri), dan IHD (Institut Hindu Dharma).
b. Kurikulum Program Pendidikan
            Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olahraga pada zaman Yunani Kuno. Curir dalam bahasa Yunani Kuno berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. (Nana Sujana, 1989: 4). Berdasarkan arti yang terkandung di dalam rumusan tersebut, kurikulum dalam pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik “berlari” untuk mencapai “finis”, berupa ijazah, diploma atau gelar (Zais, 1976 yang dikutip oleh Mohammad Ansyar dan H. Nurtain, 1992: 7).
            Selanjutnya deskripsi yang diberikan oleh beberapa penulis, kurikulum diartikan sebagai:
Seperangkat mata pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir (Hyemen, 1973).
Rencana kegiatan untuk menentukan pengajaran (Macdonald, 1965).
Rencana untuk membelajarkan peserta didik (Taba, 1962).
Pengalaman belajar (Krug dan Edward A., 1956).
Dalam hubungan dengan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek, yaitu:
Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsure-unsur penyatuan bangsa.
Aspek local, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, social maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinnekaan dan merupakan kekayaan nasional.
UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 38 Ayat 1 menyatakan adanya dua aspek nasional dan local itu sebagai berikut: pelaksaan kegiatan pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.” Kedua macam kurikulum tersebut akan dikemukakan pada uraian di bawah ini.
1. Kurikulum Nasional
            Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu:
Terwujudnya bangsa yang cerdas.
Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berbudi pekerti luhur.
Terampil dan berpengetahuan.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkepribadian yang mantap dan mandir.
Bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan. Yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana tujuan nasional tersebut dapat dicapai melalui masing-masing satuan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan. Kaitan antara tujuan pendidikan nasional dengan tujuan satuan pendidikan tersebut dapat dilihat dalam bagan berikut:
Filsafat/ Dasar   Negara
 
Tujuan Pend. Nsional
 
Tujuan Institusional
 
 



            Kurikulum menjembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/ sekolah. Dalam hubungan ini Soedijarto (Soedijarto, 1991: 145) merinci kurikulum atas lima tingkatan, yaitu:
Tujuan institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap) yang harus dikuasai oleh peserta didik dari suatu satuan pendidikan.
Kerangka materi yang memberikan gambaran tentang bidang-bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur program kurikulum.
Garis besar materi dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabi.
Panduan dan buku-buku pelajaran yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran (pedoman guru dan buku paket belajar).
Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.
            Mengenai isi kurikulum nasional itu di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: “Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
            Ayat 2 menyatakan  bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat:
Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
            Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang:
Pendidikan Pancasila,
Pendidikan agama,
Pendidikan kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia,
Membaca dan menulis,
Matematika (termasuk berhitungI,
Pengantar sains  dan teknologi,
Ilmu bumi,
Sejarah nasional dan sejarah umum,
Kerajinan tangan dan kesenian,
Pendidikan jasmani dan kesehatan,
Menggambar, serta
Bahasa Inggris.
            Kemudian Pasal 38 Ayat 2 menyatakan: “Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dan menteri.”
            Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung cirri-ciri sebagai berikut:
Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Ditetapkan oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).
Tujuannya untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar