A.
Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan dating. Sedangkan pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu
dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan
system pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan
beserta program-programnya, diantaranya yaitu:
1.
Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan
UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan
pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta
pengelolaan pendidikan.
a. Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan
Sisdiknas dilaksanakan melalaui dua jalur, yaitu:
Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur Pendidikan Sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar
secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi).
Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar
sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
berkesianambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain.
b. Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan adalah suatu tahap
dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran (UU RI No. 2 Tahun
1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah
dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki
pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan
prasekolah (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab V, Pasal 2).
Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar diselenggarakan
untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu
juga berfungsi mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti pendidikan menengah.
UU RI No. 2 Tahun 1989 menyatakan
dasar dan wajib belajar pada pasal 14 Ayat 1 bahwa, “Warga Negara yang berumur
6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”, dan ayat 2 menyatakan bahwa, “Warga
Negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau
pendidikan yang setara sampai tamat.”
Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah
luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan.
Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan
kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
Pendidikan
tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan
kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat
berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Akademi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi, dan kesenian tertentu.
Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan
dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Sekolah tinggi ialah perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam satu
disiplin ilmu atau bidang tertentu. Institut ialah perguruan tinggi yang
terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau professional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis. Sedangkan
universitas ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau professional dalam sejumlah
disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan
yang bersifat akademik dan pendidikan professional memusatkan perhatian terutama
pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan
teknologi, sedangkan pendidikan yang bersifat professional memusatkan perhatian
pada usaha pengolahan peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi.
2.
Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
Jenis
pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tujuannya (UU RI No. 2 tahun 1989 Bab I Pasal 1 Ayat 4 No. 2 Tahun
1989). Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas:
Pendidikan Umum
Pendidikan Umum adalah pendidikan
yang mengutamakan perluasan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan
yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum
berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk
pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan universitas.
Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang
pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana, perhotelan,
kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga pendidikannya
seperti, STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan
pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB
(Sekolah Dasar Luar Biasa) untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing
memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, dan
tuna daksa serta tunagrahita. Untuk pengadaan gurunya disediakan SGPLB (Sekolah
Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen
pemerintah atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan dapat terdiri
dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat tinggi. Yang termasuk
pendidikan tingkat menengah seperti SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), dan yang
termasuk pendidikan tingkat tinggi seperti APDN (Akademi Pemerintah Dalam
Negeri).
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar, tingkat
pendidikan menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Yang termasuk tingkat
pendidikan dasar misalnya madrasah ibtidaiyah, tingkat pendidikan menengah
seperti tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang tingkat
pendidikan tinggi seperti sekolah theologia, IAIN (Institut Agama Islam
Negeri), dan IHD (Institut Hindu Dharma).
b. Kurikulum Program Pendidikan
Istilah
kurikulum asal mulanya dari dunia olahraga pada zaman Yunani Kuno. Curir dalam bahasa Yunani Kuno berarti
“pelari” dan Curere artinya “tempat
berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari.
(Nana Sujana, 1989: 4). Berdasarkan arti yang terkandung di dalam rumusan
tersebut, kurikulum dalam pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta
didik “berlari” untuk mencapai “finis”, berupa ijazah, diploma atau gelar
(Zais, 1976 yang dikutip oleh Mohammad Ansyar dan H. Nurtain, 1992: 7).
Selanjutnya
deskripsi yang diberikan oleh beberapa penulis, kurikulum diartikan sebagai:
Seperangkat mata pelajaran dan
materi pelajaran yang terorganisir (Hyemen, 1973).
Rencana kegiatan untuk menentukan
pengajaran (Macdonald, 1965).
Rencana untuk membelajarkan peserta
didik (Taba, 1962).
Pengalaman belajar (Krug dan Edward
A., 1956).
Dalam hubungan dengan pembangunan nasional,
kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia
untuk pembangunan. Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek, yaitu:
Aspek kesatuan nasional, yang
memuat unsure-unsur penyatuan bangsa.
Aspek local, yang memuat
sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, social maupun
lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinnekaan dan merupakan kekayaan
nasional.
UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 38 Ayat 1 menyatakan
adanya dua aspek nasional dan local itu sebagai berikut: pelaksaan kegiatan
pendidikan dalam suatu satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku
secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan
lingkungan dan cirri khas suatu pendidikan yang bersangkutan.” Kedua macam
kurikulum tersebut akan dikemukakan pada uraian di bawah ini.
1. Kurikulum Nasional
Tujuan
pendidikan nasional dinyatakan di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu:
Terwujudnya bangsa yang cerdas.
Manusia yang utuh, beriman, dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berbudi pekerti luhur.
Terampil dan berpengetahuan.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkepribadian yang mantap dan
mandir.
Bertanggung jawab pada
kemasyarakatan dan kebangsaan. Yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana tujuan
nasional tersebut dapat dicapai melalui masing-masing satuan pendidikan.
Tujuan pendidikan nasional menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan. Kaitan antara
tujuan pendidikan nasional dengan tujuan satuan pendidikan tersebut dapat
dilihat dalam bagan berikut:
|
|
|
||||||||||||||
Kurikulum
menjembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di
lapangan/ sekolah. Dalam hubungan ini Soedijarto (Soedijarto, 1991: 145)
merinci kurikulum atas lima tingkatan, yaitu:
Tujuan institusional, yang
menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap)
yang harus dikuasai oleh peserta didik dari suatu satuan pendidikan.
Kerangka materi yang memberikan
gambaran tentang bidang-bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik
untuk menguasai serangkaian kemampuan yang disebut struktur program kurikulum.
Garis besar materi dari suatu
bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabi.
Panduan dan buku-buku pelajaran
yang disusun untuk menunjang terjadinya proses pembelajaran (pedoman guru dan
buku paket belajar).
Bentuk dan jenis kegiatan
pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.
Mengenai
isi kurikulum nasional itu di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1
dinyatakan: “Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk
mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam
rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
Ayat
2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap
jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat:
Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Ayat
3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya
bahan kajian dan pelajaran tentang:
Pendidikan Pancasila,
Pendidikan agama,
Pendidikan kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia,
Membaca dan menulis,
Matematika (termasuk berhitungI,
Pengantar sains dan teknologi,
Ilmu bumi,
Sejarah nasional dan sejarah umum,
Kerajinan tangan dan kesenian,
Pendidikan jasmani dan kesehatan,
Menggambar, serta
Bahasa Inggris.
Kemudian
Pasal 38 Ayat 2 menyatakan: “Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan
oleh menteri, atau menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintahan
nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dan menteri.”
Dari
uraian di atas menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional itu
adalah kurikulum yang mengandung cirri-ciri sebagai berikut:
Diberlakukan sama pada setiap macam
satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Ditetapkan oleh pemerintah (Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintahan
nondepartemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan).
Tujuannya untuk menggalang kesatuan
nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar